Untuk merealisasikan tujuan yang ingin dicapai, sebuah organisasi biasanya merencanakan berbagai program dan kegiatan serta menyusun item rencana belanja, lalu dituangkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran.  Salah satu bentuk kegiatan yang banyak dijumpai disusun oleh sebuah organisasi, baik instansi pemerintah maupun non pemerintah, adalah kegiatan rapat pertemuan atau rapat koordinasi, atau rapat evaluasi, atau rapat sinkronisasi, rapat peningkatan ABCD, atau pun istilah lainnya. Dengan item belanja terdiri dari honor narasumber, moderator, makan minum rapat,  transport peserta, serta item belanja lainnya yang diperlukan, bahkan ada juga kegiatan rapat yang didukung dengan penyediaan akomodasi hotel.  Rapat pertemuan ini, biasanya ada juga yang diawali dengan rapat-rapat persiapan sebelum kegiatan utama dilakukan.  

Dalam dokumen perencanaan dan anggaran biasanya ditulis bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mencapai indikator tertentu dengan target yang telah ditetapkan.  Jika dilihat dari uraian belanjanya, yang hanya terdiri dari satu kali penyelenggaraan rapat utama, terbaca seolah-olah dengan satu kali rapat tersebut, target indikator akan tercapai.  Metode mencapainya dengan cara,  menyelenggarakan rapat, mengundang narasumber, mengundang peserta, jika diperlukan rapatnya dibuka oleh pejabat penting, ada yang memaparkan materi, ada tanya jawab, selesai rapat ditutup, lalu target indikator tercapai.  Simpel dan mudah.  Dalam hal ini untuk memudahkan pembahasan kita coba bangun sebuah istilah "kaidah satu kali pertemuan untuk mencapai suatu target".  

Dalam rangka menguji "kaidah satu kali pertemuan untuk mencapai suatu target" tersebut, kita coba ajukan pertanyaan benarkah hanya dengan satu kali rapat pertemuan, target yang diamanatkan bisa tercapai ? Tidak kah diperlukan adanya kegiatan-kegiatan lanjutan, agar benar-benar yakin, pasti bahwa target sudah tercapai ?  Pertanyaan berikutnya, apabila diperlukan kegiatan lanjutan, apakah harus ada dukungan anggaran tambahan ? Jika dilakukan  kegiatan-kegiatan lanjutan, bagaimana kaidah efisiensi anggaran dapat diterapkan dan bagaimana menjaga agar rencana anggaran tidak jadi membengkak ?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan  tersebut, penulis akan mencoba mengajukan satu contoh kasus pembuktian "kaidah satu kali pertemuan untuk mencapai suatu target", dan bagaimana efisiensi anggaran bisa diterapkan.  Berdasarkan kejadian hangat di tahun 2020, dengan contoh topik kegiatan yang sedang viral saat ini (Bersambung)....



Mengapa porang bisa jadi alat dalam revolusi pelestarian lingkungan untuk mengatasi bumi yg makin panas?  Dimana letak istimewanya porang? Ini bisa dijawab dengan sifat tumbuh  porang sebagai bahan pangan masa depan yang sehat yang penanamannya bagus dibawah naungan 50 %.  


Jika dikembangkan dengan strategi yang tepat, diiringi pendidikan pelestarian lingkungan yang cerdas dan kampanye karbohidrat sehat, untuk mendorong terciptanya budaya penyediaan pangan yang ramah lingkungan, porang bisa menjadi alat yang efektif untuk melakukan revolusi penyediaan pangan dan papan serta pelestarian lingkungan. 


Jika budaya dan kesadaran itu sudah memasyarakat,  nanti orang tidak akan melihat lagi sawah luas yg lahannya terbuka, panas, airnya kotor berlumpur,  penuh pestisida dan pupuk kimia.  Tapi akan diganti oleh tegakan kayu kayuan berdaun kecil, yg di bawahnya ditanam porang. Lingkungan akan jadi semakin asri,  hijau dan sejuk, oksigen diproduksi maksimal, gemercik air mengalir disungai yg jernih, didalamnya berenang ikan berbagai jenis, tak ada lagi penggunaan pestisida dan pupuk kimia berlebih serta tak ada lagi pembukaan lahan utk menanam padi.   Kebutuhan pangan dan  papan terpenuhi tanpa merusak hutan, bahkan akan terus bertambah tegakan hutan baru untuk naungan porang.  Bumi semakin hijau, lingkungan lestari, pangan dan papan terpenuhi...


Bagi dunia pertanian, kalau dikampanyekan dengan baik porang bisa jadi primadona dan tambang emas pertanian, karena melalui porang, banyak isu bisa dikelola, mulai isu lingkungan, pangan, papan, ekonomi, kemiskinan, kesehatan sekaligus  bisa berjalan beriringan.  Pertanian bisa menjadi sektor yg semakin terhormat dg kehadiran komoditas porang, karena selain sebagai penyelamat perut, juga bisa hadir sebagai pahlawan penyelamat bumi....


Banten, 28 Oktober 2018

Komunitas Porang Untuk Pemberdayaan dan Lingkungan Lestari


Dari hari ini kedepan Biro Kesra Banten akan melebur menjadi Biro Pemerintahan dan  Kesra, untuk berkiprah menjalani jalan sejarahnya yang baru.  Memang masih banyak yg belum bisa dilakukan Biro Kesra, tapi diakui atau tidak, Biro Kesra sudah pernah berkiprah dalam melahirkan perbaikan dan memberi warna pada sejarah perjalanan Provinsi Banten.  


Dijaman Gubernur Pa Rano Karno, Biro Kesra bersama OPD lainnya, menjadi pelaku sejarah peralihan pengelolaan hibah dari jaman gelap ke jaman terang benderang.  Biro Kesra lah, waktu itu yg mengkonsepkan perubahan Peraturan Gubernur tentang hibah dengan memasukan klausul-klausul transparansi dalam pengelolaan hibah, salah satunya dengan mencantumkan kewajiban penerapan system online, agar pengelolaan hibah menjadi semakin akuntabel. Melalui Biro Kesra,  dijalin komunikasi dengan Direktur Litbang KPK, dan Kesra lah yang mengirim konsep pergub tersebut ke KPK untuk mendapat penelaahan menjadi konsep final perubahan pergub hibah. Setelah perubahan pergub hibah tersebut  ditetapkan, KPK menilai ada itikad baik perbaikan sistem, dan gonjang ganjing hibah pun mereda, pengelolaan hibah  menemukan koridor akuntabilitas yang semakin baik, dan Pemerintah Provinsi Banten pun meraih predikat WTP pertamanya dari BPK RI atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2016.


Di jaman Gubernur Pa Wahidin Halim, Biro Kesra juga berhasil mengawal kebijakan  pa Gubernur dalam meningkatkan semangat berbagi melalui dana zakat para ASN untuk masyarakat.  Sesuai kebijakan pa Gubernur saat ini,  4.000 guru ngaji 4.000 marbot dapat diberikan insentif, puluhan disabilitas dibantu mendapatkan kaki palsu, puluhan masjid mushola  dibantu pembangunan dan rehab, para fakir dibangunkan rumah idaman, dan masih banyak lagi yang sudah dilakukan, yang belum pernah dilakukan sebelumnya sejak Provinsi Banten lahir.


Biro Kesra juga bergandengan tangan dengan FSPP Provinsi Banten dalam memproses pemberian hibah Gubernur Banten kepada 3.000 lebih pondok pesantren dengan dana puluhan milyar, bahkan terus meningkat nilai bantuannya menjadi  ratusan milyar di tahun-tahun berikutnya.  Ketika bersama Biro Kesra, Provinsi Banten pun meraih Juara Umum MTQ Nasional XXVI Tahun 2016 dan Juara umum Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional ( Pospenas) VII Tahun 2016 serta prestasi-prestasi lainnya.


Diakui atau tidak, sejarah telah mencatat kiprah Biro Kesra dalam perjalanan Provinsi Banten.  Walau  ada perasaan sedih,  tetap tegaklah berjalan para alumni Biro Kesra, karena  tugas sudah  disempurnakan...

Tulisan ini tidak diberi judul berdirinya UPZ Baznas Pemprov Banten.  Karena walaupun UPZ Baznas Pemprov Banten lahir pada tanggal 29 Mei 2019 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor 247/SK UPZ/BAZNAS-BTN/V/ 2019,  Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemprov Banten sebenarnya sudah berdiri lama di masing-masing OPD dan sudah mengumpulkan zakat serta melakukan tugas pembantuan pendistribusian zakat jauh sebelum terbentuknya UPZ Baznas Pemprov Banten. 
Jadi, urusan pengelolaan perzakatan di bawah Baznas Provinsi Banten bukanlah hal baru di lingkungan ASN Pemprov Banten.  Tapi memang saat itu belum menjadi perhatian banyak pihak, UPZ belum menjadi “gadis cantik” yang dipinang berbagai kalangan. 
Lalu, bagaimana ceritanya UPZ tiba-tiba melejit menjadi perhatian banyak pihak. Dari mulai masyarakat biasa menanyakan keberadaan UPZ Baznas Pemprov Banten sampai dengan para tokoh dan pejabat bertanya, mengajak audiensi, dan berkirim surat serta menyampaikan proposal. 
Diawali dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 451/1567-Kesra/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Pendapatan ASN Pemerintah Provinsi Banten dari Tunjangan Kinerja, maka semakin menguat pemikiran bahwa Provinsi Banten dengan Visi Akhlakul Karimah pada RPJMD, dan Visi Iman Taqwa pada RPJPD serta Lambang Iman Taqwa pada logo/lambang daerah, maka konsekuensinya ada amanat menghidupkan semangat religius dalam kehidupan masyarakat maupun pemerintahanannya, termasuk zakat bisa menjadi salah satu aspeknya. 
Dimensi sosial
Mengapa zakat menjadi penting untuk disandingkan dengan visi pembangunan daerah tadi?  Karena dibanding ibadah lain seperti salat, puasa, haji yang bersifat lebih personal, zakat mempunyai dimensi sosial yang lebih kental.  Ada misi perlindungan sosial di dalamnya, ada program penanggulangan kemiskinan yang tekait langsung pada mustahik fakir miskin dan aspek sosial lainnya bagi kaum lemah yang menjadikan zakat mempunyai kedekatan langsung dengan visi kemandirian dan kesejahteraaan sesuai Visi RPJMD Provinsi Banten 2017-2022.
Sebelumnya, UPZ-UPZ sebagai unit pengumpul zakat memang sudah terbentuk di setiap OPD. Tetapi semangat pengumpulan zakatnya serta program pendistribusiannya belum mencerminkan semangat yang tinggi seperti diamanatkan RPJMD, RPJPD, dan logo daerah. 
Hal ini bisa terlihat dari jumlah pengumpulan zakat yang masih kecil dan belum disiplin dengan baik serta program pendistribusiannya baru menyentuh mustahik-mustahik terdekat lingkungan OPD saja. 
Padahal masih banyak masyarakat mustahik yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten belum tersentuh pembagian rezeki, yang ada dititipkan pada penghasilan gaji dan tunjangan ASN  Pemprov Banten.  Bahkan mungkin juga ada rezeki delapan golongan asnaf penerima zakat (fakir, miskin, amilin, muallaf, riqab, gharimin,  fi sabilillah, dan Ibnu sabil) yang mungkin juga dititipkan dalam paket-paket pekerjaan APBD atau mungkin dalam honor-honor anggota DPRD, komisioner lembaga atau pejabat lainnya. 
Kadang kita sering lupa bahwa kaidah dari titipan adalah sesuatu yang harus disampaikan pada yang berhak.
Melihat  jumlah gaji tunjangan pegawai yang cukup besar dalam alokasi APBD Provinsi Banten dan mungkin banyak yang sudah mencapai nishab menggunakan perhitungan zakat pendapatan, tidak heran jika ada suara yang mempertanyakan, di mana tanggung jawab sosialnya, jika mengeluarkan zakat pendapatan yang hanya 2,5 % saja, kok belum bisa benar-benar terkumpul dengan disiplin dan disalurkan dengan baik? 
Atas pertimbangan-pertimbangan dan keresahan tersebut, di bawah arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta petunjuk dari Pejabat Sekda serta Asda Pemerintahan dan Kesra waktu itu, dipimpin Kepala Biro Kesra, mulai digelarlah rapat-rapat dengan seluruh OPD untuk menjaring aspirasi para mustahik dan mencari formula yang paling cocok agar semangat zakat semakin tumbuh dan berkembang dalam keseharian ASN Pemprov Banten. 
Setelah melalui beberapa rapat di Ruang Rapat Setda Provinsi Banten, mulai terjalin kesepakatan yang mengerucut ke arah penerapan payroll system pengumpulan zakat dan penyatuan UPZ dengan tujuan agar terjalin program pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih terkoordinasi.
Tapi seperti halnya memulai sesuatu yang baru, kekhawatiran selalu saja muncul untuk memulai pada saat itu. Salah satunya adalah kekhawatiran adanya penolakan dari para muzaki ASN Pemprov Banten yang merasa sudah berzakat di tempat lain, serta kemungkinan tidak setujunya para pengurus UPZ di setiap OPD yang akan dinonaktifkan.
Diskusi panjang terus berjalan. Suara yang meminta ditundanya penyatuan satu UPZ dan penerapan payroll system juga terus dibahas dengan para pimpinan Baznas Provinsi Banten berdasarkan aturan hukum Syariah dan hukum positif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 
Akhirnya satu hari sebelum pensiun, Pejabat Sekretaris Daerah pada waktu ini atas nama Gubernur Banten menandatangani surat usulan pendirian UPZ Pemerintah Provinsi Banten yang disampaikan kepada Baznas Provinsi Banten, dan beberapa hari kemudian, diiringi berkah Ramadan, ÜPZ Pemerintah Provinsi Banten pun disetujui oleh Baznas yang sekaligus menonaktifkan UPZ-UPZ yang berada di setiap OPD. 
Jadi, berdirinya UPZ Baznas Pemprov Banten juga disumbang oleh kerelaan para pengurus UPZ di setiap OPD dinonaktifkan untuk suatu tujuan yang lebih besar lagi.  Salut untuk para pejuang-pejuang zakat di setiap OPD.
Setelah UPZ Baznas Pemprov Banten menjadi satu, UPZ Baznas Pemprov Banten tetap dibantu oleh para pejuang-pejuang zakat dari semua OPD, sebagai perwakilan OPD yang tergabung di dalam kepengurusan UPZ Baznas Pemprov Banten.
Setelah penyatuan UPZ, dalam umurnya yang belum mencapai satu tahun, UPZ Baznas Provinsi Banten, alhamdulillah mampu menjalankan misi pertamanya dengan baik, yaitu sudah mampu melakukan lompatan pengumpulan zakat yang signifikan. 
Dalam kurun waktu tujuh bulan, pada tahun 2019  terkumpul zakat dari ASN Pemprov Banten senilai Rp 10,9 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 123 % dari tahun 2018 yang hanya Rp 4,8 miliar (satu tahun jika pengumpulan seluruh UPZ OPD dijumlahkan), atau jika dibandingkan apel to apel berdasarkan rata-rata perbulannya, meningkat dari tadinya  Rp 405,9 juta/bulan menjadi  Rp 1,5 Milyar/bulan atau terjadi peningkatan hampir 3 kali lipat (283 %) per bulannya. 
Jumlah inilah yang menjadikan UPZ semakin seksi, karena dana zakat yang tadinya terpisah-pisah di setiap UPZ OPD, sekarang berkumpul di satu UPZ dan jumlahnya semakin meningkat sehingga menjadi kelihatan besar dan tak heran jika menjadi perhatian banyak pihak.
Selain mendapat kewenangan pengumpulan zakat, UPZ Baznas Pemprov Banten juga mendapat tugas Pembantuan Pendistribusian dari Baznas Provinsi Banten. 
Dengan meningkatnya jumlah zakat yang dikumpulkan, tentu tugas pembantuan pendistribusian dari BAZNAS pun akan semakin besar.  Sehingga misi selanjutnya UPZ Baznas Pemprov Banten untuk dapat membuat program distribusi zakat yang lebih terkoordinasi dan mampu menjangkau wilayah yang luas di seluruh Provinsi Banten, Insya Allah dapat ditunaikan sesuai amanat pendiriannya.
Pada tahun 2019 UPZ Baznas Pemprov Banten sudah bisa menyalurkan zakat untuk guru ngaji, panti asuhan, yatim piatu, bea siswa SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi, pemberdayaan budidaya pertanian bagi pesantren dan masyarkat, bantuan rumah tidak layak huni, bantuan sarana masjid, musala, bantuan pengobatan, santunan untuk OB, tenaga kebersihan dan beberapa kegiatan lainnya.
Namun satu hal yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai dengan pendirian satu UPZ, dengan besarnya UPZ, jangan sampai menjadi gemuk, dan banyak lemak birokratis yang menyebabkannya sulit bergerak.  Karena sesuai kaidahnya dana zakat adalah bersifat quick response yang harus segera disampaikan kepada mustahik tidak boleh ditunda lama.
Besarnya UPZ harus tetap mampu bergerak cepat dan tentu saja kecepatan itu tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan. 
Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang berhasil diformulasikan ke dalam hukum positif berupa Undang-undang, sesuatu yang patut disyukuri bersama dengan benar-benar mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Alangkah disayangkan jika hukum Islam yang sudah bersanding dengan hukum negara ini, kalau tidak berhasil dimaksimalkan penerapannya akibat tidak adanya pemahaman, semangat dan tanggung jawab para pihak di lapangan. 
Semoga aspek zakat ini dapat menjadi salah satu penerang kebangkitan umat yang kuat di Bumi Banten dan lebih luas lagi semoga kebangkitan zakat menjadi mercusuar sinar peradaban Islam yang rahmatan lil Alamin  di Indonesia.  Aamiin.

Setelah pembentukan UPZ Pemprov Banten  pada tanggal 29 Mei 2019,  sampai dengan 21 Juni 2019, realisasi pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Banten sudah mencapai Rp 828.590.630 atau 29,59 % dari potensi.  Sungguh suatu awal yang baik walau masih jauh dari target potensi yang diharapkan. Agar pengumpulan zakat ASN terus meningkat, masih banyak yang harus dipandu, masih banyak pihak yang harus diingatkan dan masih banyak prosedur yang harus ditempuh serta diperbaiki.

Pencapaian 29,59 % memang belum terlalu besar tapi  sudah jadi langkah yang bagus, mengingat umur UPZ juga belum genap sebulan.  Mengapa pencapaiannya masih kecil ?  Karena  memang kita punya target yang tinggi.  Dari realisasi zakat ASN Pemprov Banten yang biasanya hanya mencapai 4 M/tahun, UPZ Pemprov Banten menargetkan dapat mengumpulkan zakat ASN sebanyak 34 M/tahun.  Target yang tinggi tapi bukan muluk-muluk, karena potensinya ada, real tinggal digali dan dikelola dengan baik.

Mengapa pencapaiannya belum 100 % ? Karena memang tidak ada kerja besar yang selesai sekali jadi.  Karya besar lahir dari perjalanan yang panjang, kadang berliku.  Bahkan mungkin harus menempuh badai terlebih dahulu.  Ingatlah kisah sukses Kolonel Sanders yang ditolak 1.009 kali sebelum KFC sukses seperti sekarang, atau Stephen King  penulis buku-buku best seller yang sekarang mengantongi pendapatan hingga US$ 350 juta,  pernah mengalami penolakan penerbit hingga 30 kali. Atau Thomas Alfa Edison, sang penemu mengalami   kegagalan sampai ratusan kali sebelum ia menghasilkan penemuan lampu bohlam yang menerangi dunia seperti sekarang.  Kalau ia menyerah mungkin dunia saat ini gelap. Ucapannya yang paling terkenal adalah, "Aku tidak gagal, aku hanya menempuh 10.000 jalan yang tidak berjalan dengan baik.

Banyak lagi tokoh besar lain seperti Albert Einstain, Jak ma, Michael Jordan, Walt Disney yang menghasilkan prestasi besar, dan prestasi itu dihasilkan dari kerja tekun terus menerus, kadang mengalami kegagalan di awal tapi lalu diperbaiki, kadang menghadapi penolakan tapi mereka tak menyerah.

Bahkan Al-quran pun memberi contoh kegagalan dalam dua kekalahan yang dialami kaum muslimin, yaitu perang uhud dan perang Hunain. Kaum muslimin menderita kekalahan pada dua perang tersebut.  Kekalahan itu Allah abadikan untuk dijadikan pelajaran bagi orang-orang yang berpikir.  Kekalahan tersebut tidak membuat kaum muslimin surut, kekurangan yang menjadikan kalah diperbaiki sampai akhirnya kemenangan total diraih dengan Futuh Mekah.

Prestasi besar lahir dari perbaikan kerja terus menerus, dari hari kehari, minggu ke minggu, bulan ke bulan.  Bukan dari kerja simsalabim dengan satu pertemuan rapat, satu tolok ukur kegiatan, seperti yang biasanya dilakukan kebanyakan instansi pemerintah.  Dengan satu kali rapat  dalam satu tolok ukur kegiatan dianggap permasalahan bisa selesai.  Itulah mengapa banyak permasalahan di masyarakat terkatung-katung, tidak menunjukan arah perbaikan seperti di tulis dengan indah dalam target kinerja instansi tersebut.  Karena mereka bekerja seakan percaya dengan teknik simsalabim seperti cerita sangkuriang. Padahal semua cerita simsalabim itu adalah  bohong. 

Sudah saatnya para aparatur merubah cara kerja yang simsalabim.  Sudah saatnya para aparatur bekerja dengan runut, tekun melakukan perbaikan pada hal apapun, bukan hanya dengan sekali sentuh lalu ditinggalkan, dan merasa berhasil dengan tumpukan SPJ dan laporan di dalam laci.  Tidak bisa persoalan selesai dengan cara kerja simsalabim seperti itu, tapi harus dengan diikuti  monitoring, evaluasi dan perbaikan yang terus menerus dan kontinyu sampai benar-benar ditemukan jalan keluar dan perbaikan dari masalah yang dihadapi tersebut. Disitulah fungsi manusia sebagai khalifah dan makhluk yang berfikir benar-benar diamalkan, dengan cara berfikir dan bekerja runut. Bukan dengan simsalabim satu kali rapat. Semoga bisa menjadi bahan renungan.

Sedikit meramaikan wacacana pemindahan ibu kota dan teori bagaimana memanfaatkan keunggulan geografis anugerah Yang Maha Kuasa  untuk mencapai titik yang paling optimal.  Jadi tidaknya ibu kota dipindahkan sepertinya akan ditentukan keputusan politik presiden.  Tapi dari sudut pandang ilmu pengetahuan,  memutuskan sesuatu yang baru apalagi besar dan penting, seyogyanya sudah dilakukan melalui kajian-kajian mendalam dan didasarkan pada landasan teori yang kuat dan sahih.  Karena dasar kajian dan landasan teori tersebut yang sekarang belum terdengar kuat, sehingga tidak salah jika banyak yang masih ragu dan menilai lebih kental gimmick politiknya.

Jika ibu kota jadi dipindahkan, salah satu yang bisa dititipkan dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana agar ibu kota yang baru tersebut harus bisa menjadi percontohan pemanfaatan ruang dan pengelolaan lahan yang paling optimal. Mulai dari aspek ekonomi, lingkungan maupun sosial.  Ahli perencanaan wilayah mungkin dapat menghitung pengaruh-pengaruh pembentukan pusat pertumbuhan baru terhadap wilayah sekitar maupun Indonesia secara umum.

Akan jadi cita-cita yang sungguh indah, jika tempat yang baru tersebut  bisa menjadi template pembuktian teori teori para ahli, cerdik pandai yang bertebaran di seluruh nusantara. Mulai dari ahli agama, perencanaan, pertanian, kehutanan, tata kota, lingkungan, inprastruktur, pendididikan, ekonomi, sosial, budaya dan masih banyak lagi. Jika peran para ahli ini bisa difasilitasi dan dirangkum dengan baik, tidak berlebihan jika kemampuannya mungkin akan mengalahkan strategi-strategi para Avenger.

Jangan lupa bahwa pengelolaan lahan di negeri ini, saat ini masih banyak yg belum optimal. Atau kalaupun dimanfaatkan masih banyak yang manfaatnya jauh dari potensi optimalnya.  Masih banyak lahan yang dibiarkan kosong dan terlantar oleh pemiliknya.  Baik pemilik perorangan maupun badan usaha, baik pemilik yang kecil maupun konsesi besar, baik swasta maupun pemerintah. Padahal kita dianugerahi peluang memanen cahaya matahari sepanjang tahun, padahal kita banyak SDM menganggur yang bisa diberdayakan, padahal sudah cukup banyak orang pintar berpendidikan. 

Memang harus ada kebijakan yg lebih berani terkait pemanfaatan lahan agar anugrah dari Tuhan berupa lahan, cahaya matahari, air, dan tenaga kerja yang melimpah tidak terbengkalai percuma.  Bahkan salah-salah pengelolaan malah anugerah tersebut berbalik  menjadi bencana. Banjir dan kebakaran hutan terjadi setiap tahun di negeri ini.   Anugerah melimpah yang berubah menjadi bencana ini sudah cukup menjadi bukti bahwa sudah terlalu banyak kesalahan urus yang terjadi.

 Apakah kita masih tergolong orang-orang yang berfikir? Mari kita putuskan baik-baik lalu kita bersama melangkah dengan penuh keyakinan. Dan itu bisa dilakukan berdasarkan landasan teori ilmu pengetahuan bukan dengan gimmick politik.


Mencoba mengutak atik laporan akhir tahun sebuah instansi, menghasilkan urutan peringkat yang cukup menarik.  Walaupun peringkat tersebut belum tentu dapat mencerminkan kinerja secara keseluruhan, tetapi paling tidak data tersebut dapat berbicara sesuatu.  Salah satunya dapat digunakan untuk mengevaluasi perencanaan anggaran yang dilakukan dan menilai kemampuan eksekutor menggunakan anggaran tersebut untuk menghasilkan target kinerja yang telah ditetapkan.

Berdasarkan kriteria realisasi fisik dan realisasi keuangan, dapat ditentukan urutan peringkat dari para eksekutor setiap unit organisasi.  Metoda penentuan peringkat  dapat dipertimbangkan antara pilihan menggunakan realisasi fisik sebagai patokan utama, dan realisasi keuangan menjadi patokan kedua.  Atau juga bisa menggunakan nilai gabungan antara realisasi fisik dengan realisasi keuangan.  Berdasarkan simulasi, kedua metoda tersebut akan menghasilkan urutan yang berbeda. 

Realisasi fisik dapat digunakan untuk menilai kemampuan eksekutor dalam merealisasikan rencana, yang didalamnya tentu saja berperan kualitas perencanaan yang sudah dilakukan.  Sedangkan realisasi keuangan dapat secara spesifik digunakan untuk menilai kualitas perencanaan anggaran yang dilakukan.  Sepertinya gabungan kedua nilai tersebut terasa lebih mewakili, karena selain dapat menilai ouput yang dihasilkan, sekaligus dapat menilai kualitas perencanaan anggaran yang sudah dilakukan.

Ibarat sebuah pertandingan, diharapkan dengan diberi urutan peringkat realisasi kegiatan, para pihak eksekutor di setiap unit organisasi akan berkompetisi untuk memperoleh hasil yang terbaik.  Tujuan yang ingin dicapai adalah terpacunya peningkatan kinerja disetiap unit organisasi.  Supaya lebih valid dan berkeadilan, diperlukan adanya formulasi baku dalam pemberian peringkat tersebut yang dilakukan secara berkala setiap satu tahun.  


Untuk penilaian kinerja suatu unit organisasi secara menyeluruh, tentu saja tidak cukup hanya menggunakan parameter realisasi fisik dan realisasi keuangan.  Banyak parameter lain yang harus dinilai, mulai dari disiplin, prakarsa, loyalitas dan masih banyak parameter yang lainnya.  Tetapi masalahnya parameter-parameter tersebut tidak  mudah untuk diperoleh dan unsur subjektifitas bisa terlibat didalamnya.  Sehingga untuk alasan kepraktisan, penggunaan angka realisasi fisik dan keuangan lebih masuk akal karena data tersebut mudah didapat dan tersedia secara berkala.


Surat Untuk Firman Utina dari ES.ITO
Sebuah tulisan yang menggugah

Tadinya saya mau langsung ke link sumbernya :
http://itonesia.com/surat-untuk-firman/

tapi karena ketika saya buka sudah Bandwidth Limit Exceeded



Maka saya copy di blog ini

Begini isinya:

Surat untuk Firman Utina

Kawan, kita sebaya. Hanya bulan yang membedakan usia. Kita tumbuh di tengah sebuah generasi dimana tawa bersama itu sangat langka. Kaki kita menapaki jalan panjang dengan langkah payah menyeret sejuta beban yang seringkali bukan urusan kita. Kita disibukkan dengan beragam masalah yang sialnya juga bukan urusan kita. Kita adalah anak-anak muda yang dipaksa tua oleh televisi yang tiada henti mengabarkan kebencian. Sementara adik-adik kita tidak tumbuh sebagaimana mestinya, narkoba politik uang membunuh nurani mereka. Orang tua, pendahulu kita dan mereka yang memegang tampuk kekuasaan adalah generasi gagal. Suatu generasi yang hidup dalam bayang-bayang rencana yang mereka khianati sendiri. Kawan, akankah kita berhenti lantas mengorbankan diri kita untuk menjadi seperti mereka?

Di negeri permai ini, cinta hanyalah kata-kata sementara benci menjadi kenyataan. Kita tidak pernah mencintai apapun yang kita lakukan, kita hanya ingin mendapatkan hasilnya dengan cepat. Kita tidak mensyukuri berkah yang kita dapatkan, kita hanya ingin menghabiskannya. Kita enggan berbagi kebahagiaan, sebab kemalangan orang lain adalah sumber utama kebahagiaan kita. Kawan, inilah kenyataan memilukan yang kita hadapi, karena kita hidup tanpa cinta maka bahagia bersama menjadi langka. Bayangkan adik-adik kita, lupakan mereka yang tua, bagaimana mereka bisa tumbuh dalam keadaan demikian. Kawan, cinta adalah persoalan kegemaran. Cinta juga masalah prinsip. Bila kau mencintai sesuatu maka kau tidak akan peduli dengan yang lainnya. Tidak kepada poster dan umbul-umbul, tidak kepada para kriminal yang suka mencuci muka apalagi kepada kuli kamera yang menimbulkan kolera. Cinta adalah kesungguhan yang tidak dibatasi oleh menang dan kalah.

Hari-hari belakangan ini keadaan tampak semakin tidak menentu. Keramaian puluhan ribu orang antre tidak mendapatkan tiket. Jutaan orang lantang bersuara demi sepakbola. Segelintir elit menyiapkan rencana jahat untuk menghancurkan kegembiraan rakyat. Kakimu, kawan, telah memberi makna solidaritas. Gocekanmu kawan, telah mengundang tarian massal tanpa saweran. Terobosanmu, kawan, menghidupkan harapan kepada adik-adik kita bahwa masa depan itu masih ada. Tendanganmu kawan, membuat orang-orang percaya bahwa kata “bisa” belum punah dari kehidupan kita. Tetapi inilah buruknya hidup di tengah bangsa yang frustasi, semua beban diletakkan ke pundakmu. Seragammu hendak digunakan untuk mencuci dosa politik. Kegembiraanmu hendak dipunahkan oleh iming-iming bonus dan hadiah. Di Bukit Jalil kemarin, ada yang mengatakan kau terkapar, tetapi aku percaya kau tengah belajar. Di Senayan esok, mereka bilang kau akan membalas, tetapi aku berharap kau cukup bermain dengan gembira.

Firman Utina, kapten tim nasional sepak bola Indonesia, bermain bola lah dan tidak usah memikirkan apa-apa lagi. Sepak bola tidak ada urusannya dengan garuda di dadamu, sebab simbol hanya akan menggerus kegembiraan. Sepak bola tidak urusannya dengan harga diri bangsa, sebab harga diri tumbuh dari sikap dan bukan harapan. Di lapangan kau tidak mewakili siapa-siapa, kau memperjuangkan kegembiraanmu sendiri. Di pinggir lapangan, kau tidak perlu menoleh siapa-siapa, kecuali Tuan Riedl yang percaya sepak bola bukan dagangan para pecundang. Berlarilah Firman, Okto, Ridwan dan Arif, seolah-olah kalian adalah kanak-kanak yang tidak mengerti urusan orang dewasa. Berjibakulah Maman, Hamzah, Zulkifli dan Nasuha seolah-olah kalian mempertahankan kegembiraan yang hendak direnggut lawan. Tenanglah Markus, gawang bukan semata-mata persoalan kebobolan tetapi masalah kegembiraan membuyarkan impian lawan. Gonzales dan Irvan, bersikaplah layaknya orang asing yang memberikan contoh kepada bangsa yang miskin teladan.

Kawan, aku berbicara tidak mewakili siapa-siapa. Ini hanyalah surat dari seorang pengolah kata kepada seorang penggocek bola. Sejujurnya, kami tidak mengharapkan Piala darimu. Kami hanya menginginkan kegembiraan bersama dimana tawa seorang tukang becak sama bahagianya dengan tawa seorang pemimpin Negara. Tidak, kami tidak butuh piala, bermainlah dengan gembira sebagaimana biasanya. Biarkan bola mengalir, menarilah kawan, urusan gol seringkali masalah keberuntungan. Esok di Senayan, kabarkan kepada seluruh bangsa bahwa kebahagiaan bukan urusan menang dan kalah. Tetapi kebahagiaan bersumber pada cinta dan solidaritas. Berjuanglah layaknya seorang laki-laki, kawan. Adik-adik kita akan menjadikan kalian teladan!

Apa perasaan kita sama kawan? Mari sama-sama membangkitkan solidaritas dan cinta untuk bangsa dengan cara yang wajar. Do'a KAMI untuk TIMNAS Garuda!!! 

Pada tanggal 9 Desember 2010 bertempat di Hotel Lingga Bandung, BPKH XI Jogja melakukan Sosialisasi Hasil Penafsiran Citra Satelit dan Data Informasi Hutan Rakyat di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.   Citra Satelit yang digunakan adalah Citra Landsat TM 7 dengen metode On screen digitizing.  Selain citra Landsat, untuk areal taman nasional seperti Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Taman Nasional Ujung Kulon, juga digunakan citra resolusi tinggi.
Berdasarkan penafsiran Citra Landsat wilayah Provinsi Banten tahun 2009 oleh BPKH XI diperoleh hasil yang cukup menarik, yaitu jika dibandingkan dengan data tahun 2006, tutupan lahan berhutan di Provinsi Banten tahun 2009 mengalami kenaikan baik areal di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.  Pada tahun 2009, areal berhutan di dalam kawasan hutan mencapai 68,57 % (dari luas kawasan hutan) atau mengalami kenaikan 3.58 % dibandingkan dengan data tahun 2006 yang mencapai 64,99 %. Begitu juga areal berhutan di luar kawasan hutan, pada tahun 2009 mencapai 5,17 % (dari luas non kawasan hutan) atau mengalami kenaikan 0,32% dari  tahun 2006 yang mencapai 4,85%.
Dua Taman Nasional yang berada di Provinsi Banten menunjukan kondisi yang berbeda.  Taman Nasional Ujung Kulon, mempunyai tutupan lahan berhutan yang baik yaitu mencapai 95,03 % sedangkan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tutupan lahan berhutannya hanya mencapai 67,69 %. Hanyua saja tidak diketahui apakah lahan yang banyak tidak berhutan tersebut berada di wilayah Provinsi Jawa Barat atau berada di Wilayah Provinsi Banten, karena data tidak disajikan per provinsi.
Selain data penutupan lahan, pada acara sosialisasi juga disampaikan data indikasi luas hutan rakyat di Provinsi Banten. Kajian yang dilakukan oleh BPKH XI dilakukan pada tiga kelompok titik tahun yaitu tahun (1990-1993), (2000-2003) dan tahun (2006-2008).  Berbeda dengan data luas tutupan lahan berhutan dari 2006 dan 2009 yang mengalami kenaikan, berdasarkan penafsiran yang dilakukan oleh BPKH XI, indikasi luas hutan rakyat dari tahun (2000-2003) dan tahun (2006-2008) mengalami penurunan, yaitu dari luas indikasi tahun (2000-2003) seluas 336.460,63 ha menjadi 322.152,59 ha pada tahun (2006-2008).  Walaupun dari tahun (2000-2003) ke tahun 2006-2008 mengalami penurunan tetapi dibandingkan dengan data tahun (1990-1993) seluas 163.246,55 ha, indikasi luas hutan rakyat tahun (2000-2003) mengalami kenaikan signifikan seluas 173.214,08 ha.  


Jika membandingkan data luas tutupan lahan Provinsi Banten tahun 2009 dan data luas hutan rakyat Provinsi Banten Tahun 2006-2008, ada hal yang cukup membingungkan.  Pada data luas tutupan lahan Provinsi Banten tahun 2009, disebutkan luas tutupan lahan berhutan di luar kawasan hutan hanya sekitar 5,17 % (dari luas non kawasan hutan) atau sekitar 35.879 ha, sedangkan pada data luas hutan rakyat Provinsi Banten tahun 2006-2008 disebutkan mencapai 322.152,59 ha.  Dua data yang jauh berbeda tersebut menimbulkan pertanyaan, apa saja kriteria tutupan lahan di luar kawasan hutan yang masuk kategori tutupan lahan  berhutan.  Apakah hutan rakyat tidak masuk kategori tutupan lahan berhutan ?
Bahasan lainnya yang mendapat sorotan para peserta sosialisasi adalah berkaitan dengan protokol penyebaran data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.  Data yang disebarkan oleh BPKH XI pada saat acara sosialisasi baru berupa data analog yang hanya bisa dibaca secara visual.  Dalam acara sosialisasi diusulkan agar SKPD dan UPT pusat juga dapat mengakses data shape file peta digital yang dihasilkan, sehingga para pihak dapat memanfaatkan data secara maksimal, melakukan analisis spasial, koreksi, dan memberikan umpan balik yang diperlukan.  Usulan tersebut sudah disetujui secara lisan oleh Kasubdit Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kemenhut, bahwa data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan yang menggunakan dana APBN seharusnya menjadi milik publik kecuali data-data yang dikecualikan.
Walaupun data tutupan lahan yang dihasilkan BPKH XI masih merupakan data indikasi, tetapi data yang menunjukan kenaikan penutupan lahan berhutan dari tahun 2006 ke tahun 2009 tersebut cukup menggembirakan.  Tetapi untuk mengetahui data yang lebih detil masih diperlukan penelitian lebih lanjut.  Begitu juga dengan data luas hutan rakyat masih merupakan data indikasi. Ditambah lagi indikasi luas hutan rakyat tersebut diperoleh dari pendekatan kelas penutupan yang lain.  Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya kelas penutupan lahan hutan rakyat pada legenda peta yang disajikan.  Salah satu masalah lagi bisa berasal dari Citra Landsat yang sudah mengalami kerusakan (LSC off).  Sehingga data tersebut masih memerlukan pendetilan lebih lanjut.  Untuk dapat menilai kondisi penutupan lahan lebih akurat, Provinsi Banten perlu melakukan pendetilan penutupan lahan sendiri dan salah satu citra yang dapat menjadi pilihan adalah ALOS, seperti yang pernah dilakukan BAPPEDA Provinsi Jawa Barat.


Rapat Konsultasi Nasional Penyusunan Strategi Nasional REDD+ diselenggarakan di Kantor BAPPENAS Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2010 dengan peserta undangan BAPENAS, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, UN REDD, UNDP Indonesia, Penulis isi, BAPPEDA Provinsi Seluruh indonesia, Dinas Kehutanan Provinsi Seluruh Indonesia, NGO, dan masyarakat adat.
Rapat dibuka oleh Wakil Menteri BAPPENAS dan dihadiri oleh pejabat eselon I dari BAPPENAS, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Deputi I UKP4. Hadir dari Kementerian Kehutanan Sekretaris Jenderal, Dirjen Planologi dan Dirjen RLPS.
Rapat Konsultasi Nasional Penyusunan Strategi Nasional Reducing Emission From Deforestation and Degradation Plus (REDD+) merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan Stranas REDD+ setelah selesainya konsultasi yang dilaksanakan di tingkat regional.  Konsultasi nasional penyusunan REDD+ bertujuan untuk menyampaikan rancangan stranas REDD+ berdasarkan hasil konsultasi regional dan mendapatkan masukan bagi penyempurnaan stranas REDD+.
Disampaikan oleh Sekjen Kementerian Kehutanan bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri atau sampai dengan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2020 berdasarkan Business as Usual (BAU). Dari komitmen sebesar 26%,  sektor kehutanan (LULUCF) berkontribusi sebesar 14 %.
Emisi Indonesia diperkirakan bertambah dari 1,5 Gt CO2e menjadi 2,6 Gt CO2e antara tahun 2000 dan 2020 dan emisi dari sektor kehutanan bertambah dari 1,24 Gt CO2e menjadi 1,99 Gt CO2e (naik sekitar 61,79%). Berdasarkan gambaran tersebut, maka komitmen menurunkan emisi sektor kehutanan (LULUCF) sebesar 14% pada tahun 2020 (278,6 juta t CO2e) menjadi sebesar 1,712 Gt CO2e dibandingkan dengan Business as Usual (BAU).
Sektor kehutanan (LULUCF), disamping dituntut menurunkan emisi juga harus mampu memberikan lapangan kerja (pro job), mengentaskan kemiskinan (pro poor), dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (pro growth) dengan tetap memperhatikan lingkungan (pro environment).
Ada kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa target penurunan emisi akan berlaku kebalikan dengan target 7 persen pertumbuhan ekonomi.  Walaupun menurut pendapat Deputi I UKP4 Heru Prasetyo, berdasarkan pengalaman Brazil, tidak hubungan yang linier antara penurunan emisi dengan target pertumbuhan ekonomi.  Tetapi bebarapa audien lain memberikan sanggahan bahwa kasus Brazil belum bisa ditarik untuk menggeneralisasi keadaan di Indonesia karena diperlukan data yang lebih dari satu untuk dapat mengatakan teori tersebut sahih.  Dalam hubungan dengan tugas penurunan emisi tetapi tetap memelihara pertumbuhan ekonomi, Deputi I UKP4 Heru Prasetyo memperkenalkan istilah baru yaitu ”strategi 7-41” yaitu 7 persen pertumbuhan ekonomi dan 41 penurunan emisi.
Visi, Misi dan Sasaran REDD+ dirumuskan sebagai berikut :
-        Visi : Pembangunan yang bertumpu pada penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan dan berkeadilan serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim
-        Misi :
1.         Mengurangi laju deforestasi
2.         Mengurangi degradasi hutan melalui penerapan prinsip sustainable forest management (SFM) secara baik dan benar
3.         Menjaga sediaan karbon melalui konservasi hutan
4.         Meningkatkan stok karbon hutan
5.         Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat
-        Target/Sasaran :
Emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan turun sebesar minimum 14 persen dari komitmen nasional sebesar 26 persen pada tahun 2020
Terdapat 5 strategi dalam Rancangan Stranas REDD+ yang akan dijalankan untuk mencapai target penurunan emisi 14 % dari sektor kehutanan yaitu :
-      Strategi 1 : Penyempurnaan perencanaan dan pemanfaatan ruang secara seimbang dalam upaya menurunkan deforestasi dengan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi nasional
-      Strategi 2  : Peningkatan Pengawasan dan Pemantauan (Control and Monitoring)
-      Strategi 3  :  Peningkatan Efektivitas Manajemen Hutan
-      Strategi : Meningkatkan pelibatan para pihak, terutama masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan
-      Strategi 5             :  Penguatan Sistem Penegakan Hukum
Strategi Operasional yang disampaikan Kementerian Kehutanan dalam Pengurangan Emisi adalah :
-      Penerapan Nir-Pembakaran pada Penyiapan Lahan untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Pembangunan HTI/HTR dan Pembangunan Infra Struktur, diperkirakan akan  menurunkan emisi  hingga 2020 sebesar 20,42 Gt CO2e, dengan biaya US$ 0.50 per ton.
-      Penerapan Reduced Impact Logging (R.I.L), diperkirakan akan  menurunkan emisi hingga 2020 sebesar 43,5 GtCo2e 2, dengan biaya US$ 1.10 per ton.
-      Konservasi Hutan, diperkirakan akan  menyimpan (stok) karbon  sampai dengan 2020 sebanyak  465 GtCO2e.
-      Pemanfaatan Areal Tak Berhutan untuk Pembangunan HTI/HTR/HKm dan Kebun Sawit, akan membantu penyediaan pangan dan energi terbarukan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan sekaligus menyerap karbon dan menyumbang dalam penurunan emisi sebesar 29,28 Gt CO2e 4 dengan biaya US$ 5.5 /ton
-      Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan, diperkirakan akan memberi tambahan pengurangan emisi  pada 2020 sebesar 0,37 GtCO2e  dengan biaya US$ 5,5  /ton.
-      Restorasi dan Rehabilitasi Lahan Gambut Rusak, akan memberikan tambahan penurunan emisi pada 2020 sebanyak 0,732 Gt CO2e dengan biaya US$  5,5  / ton.
Apresiasi disampaikan oleh para peserta rapat terhadap hasil kerja panitia dan tim penyusun, hanya saja karena yang dibagikan kepada peserta rapat hanya ringkasan eksekutif bukan draft Stranas REDD+ yang utuh, sehingga tidak bisa memberi masukan lebih jauh, terhadap rancangan Stranas REDD+ tersebut.
Setelah Stranas selesai maka tahap selanjutnya adalah penyusunan Rencana Aksi Nasional REDD+, yang akan memuat implementasi kegiatan yang lebih operasional.
Kekhawatiran terjadinya paradok antara penurunan emisi dengan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu topik diskusi yang banyak mendapat perhatian.  Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, sektor kehutanan perlu mengkampanyekan bahwa kegiatan pembangunan kehutanan seperti kegiatan pembangunan hutan rakyat bukan hanya berpengaruh positif terhadap perbaikan lingkungan dan meningkatkan penyerapan karbon, tetapi saat ini kegiatan pengembangan hutan rakyat sudah menjadi kegiatan ekonomi yang bernilai tinggi dan diminati masyarakat.  Sehingga melalui kegiatan peningkatan penyerapan karbon seperti pembangunan hutan rakyat, akan dapat meminimalisir terjadinya paradok penurunan emisi dan pertumbuhan ekonomi.
Salah satu strategi pencapaian penurunan emisi yang menarik untuk disimak adalah pengembangan ekonomi hijau (green economics) melalui pemanfaatan ekonomi (tangible use) hutan dan areal penggunaan lain (hutan produksi lestari, budidaya pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, serta pertambangan) serta pengembangan nilai ekonomi pemanfaatan hutan untuk kebutuhan dan keberlanjutan lingkungan (non tangible use).  Konsep green economics tersebut perlu diturunkan dari tataran teori ke tataran nyata menjadi sebuah konsep pembangunan, dalam bentuk model-model pembangunan yang dapat merealisasikan cita-cita tersebut.  Mengambil contoh di Provinsi Banten, sudah terdapat model FKDC, tinggal bagaimana mengembangkannya menjadi model-model lain yang aplikatif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi fisik wilayah serta sosial ekonomi masyarakat. 


Pada tanggal 30 September – 1 Oktober 2010 bertempat di di Hotel Yogyakarta Plaza berlangsung rapat Konsultasi Regional Jawa Penyusunan Strategi Nasional REDD+, dengan peserta undangan BAPENAS, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, UN REDD, UNDP Indonesia, Penulis isi, BAPPEDA Provinsi se jawa, Dinas Kehutanan Provinsi se jawa, Dinas Pertanian Provinsi se jawa, Dinas Pertambangan Provinsi se jawa, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi se jawa, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi se jawa, Balai Taman Nasional se jawa, BPDAS se jawa, BKSDA se jawa, BPKH Jogjakarta,  NGO lokal, WWF, masyarakat adat, perguruna tinggi dan Perum Perhutani
Hadir dari Provinsi Banten, Kepala Bidang Prasarana Wilayah BAPPEDA Provinsi Banten, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten.  Wakil dari pemerintah pusat dalam diskusi kelompok Provinsi Banten adalah BKSDA Jabar dan BPDAS Citarum Ciliwung.  Tidak ada undangan untuk NGO lokal Banten.
Rapat konsultasi diselenggarakan dengan tujuan : 1) untuk mendiseminasikan kepada para pemangku kepentingan utama dokumen strategi nasional, profil dan penyebab laju deforestasi dan degradasi hutan dan REL (Reference Emission Level) masing-masing provinsi; 2) mendapatkan masukan dan saran perbaikan; 3) menyampaikan protokol komunikasi pasca konsultasi kepada pemangku kepentingan; 4) memperluas jaringan pemangku kepentingan terkait REDD+
REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus) merupakan pendekatan kebijakan dan insentif positif pada isu-isu yang berkenaan dengan pengurangan emisi yang berasal dari penurunan kerusakan hutan dan tutupan hutan, peran konservasi, pengelolaan hutan secara lestari serta peningkatan stock karbon hutan di negara berkembang.
Setiap Provinsi mendapat kesempatan untuk mempresentasikan tanggapan terhadap draft Stranas REDD+, profil provinsi, profil laju deforestasi dan degradasi serta REL.  Pada sesi presentasi ini, Provinsi Banten diwakili oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten dan tambahan dari BAPPEDA Provinsi Banten. Untuk membahas tema tersebut, pada hari kedua dilakukan FGD (Focus Grup Discussion) per provinsi dan hasilnya disampaikan pada acara pleno diakhir acara.
Tanggapan dari peserta rapat akan dibahas oleh Tim Penyusun STRANAS REDD+, sebagai bahan penyempurnaan draft.  Sedangkan finalisasi akan dilakukan setelah selesai konsultasi seluruh region dan ditutup dengan konsultasi nasional STRANAS REDD+

TANGGAPAN UMUM PESERTA RAPAT

Terhadap draft Stranas REDD+,  peserta rapat memberi tanggapan umum diantaranya adalah :
1.         Stranas REDD+ masih memuat materi yang seragam untuk seluruh kawasan dan seluruh ekosistem, padahal terdapat berbagai ragam karakteristik wilayah dan ekosistem hutan yang tidak mungkin untuk diseragamkan.
2.         Stranas REDD+ belum mewadahi karakteristik pengelolaan hutan yang berbeda antarai Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
3.         Starnas REDD+ baru memuat materi yang berkaitan dengan kawasan hutan, belum menyebut secara langsung kebijakan pengelolaan hutan diluar kawasan hutan seperti hutan rakyat.  Dalam kasus Pulau Jawa, boleh jadi hutan rakyat akan memegang peranan paling penting dalam melakukan kegiatan penyerapan karbon.

TANGGAPAN  TERHADAP TINGKAT EMISI REFERENSI (REFERENCE EMISSION LEVEL)

Berdasarkan hasil FGD provinsi, beberapa tanggapan yang disampaikan Provinsi Banten terhadap draft Stranas REDD+ adalah :
1.         Data yang disampaikan dalam Draft Stranas REDD+ belum detail, seperti data REL hanya dalam bentuk grafik, sehingga tidak bisa dibaca berapa angka REL Provinsi Banten serta perlu mencantumkan metode perhitungan sebagai bahan cross chek para pihak.
2.         REL per provinsi yang disusun berdasarkan data historis laju deforestasi hutan dan gambut, menunjukan REL terbesar adalah Provinsi Riau, diikuti Kalimantan Tengah, Papua, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan provinsi lainnya, Lampung, DIY dan DKI memiliki REL nol sedangkan Provinsi Banten mendekati nol (angkanya tidak terbaca).  Berdasarkan patokan data lahan kritis di Provinsi Banten, kemungkinan angka REL Banten lebih tinggi dari yang dilaporkan.  Data lahan kritis yang disampaikan BPDAS Citarum Ciliwung seluas ± 250.000 ha, sementara Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten menyampaikan luas lahan kritis diluar kawasan hutan sekitar 100.000 ha. 
3.         Terhadap kebijakan imlementasi REDD+ di daerah, diperlukan adanya Kebijakan  top down yang adaptif sebagai bahan rujukan pemerintah daerah
4.         Dalam upaya meningkatkan penurunan emisi, masih diperlukan penyusunan PERDA tentang pelestarian hutan dan lingkungan di Provinsi Banten seperti PERDA Pengelolaan Kawasan Lindung dan PERDA Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Mengingat saat ini Provinsi Banten baru memiliki 1 PERDA yang berkaitan pengelolaan hutan.
5.         BAPPEDA Provinsi Banten menyampaikan komitmen tahun 2011 untuk disusulkan Pembentukan POKJA daerah dan Kajian Data Tekhnis yang terkait dengan REDD.
6.         Lesson Learned  dari Provinsi Banten adalah Forum pelestarian DAS Hulu-Hilir di Banten dapat berjalan dengan baik sebagai bahan pembelajaran pelestarian DAS yang terintegrasi antara hulu dan hilir dan dapat diintegrasikan dengan kegiatan pelestarian lingkungan, penurunan emisi dan penyerapan karbon.

TANGGAPAN TERHADAP PENURUNAN LAJU DEFORESTASI DAN DEGRADASI
Identifikasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan dilakukan menggunakan analisis Fishbone, tanggapan yang disampaikan Provinsi Banten adalah :
1.         Menambahkan aspek pengendalian tata ruang yang tidak konsisten sebagai komponen masalah dari aspek kategori masalah tata ruang yang lemah
2.         Mengusulkan untuk memisahkan kategori masalah unit manajemen hutan antara unit manajeman kawasan hutan dan unit manajemen diluar kawasan hutan
3.         Karena berdasarkan data REL yang disampaikan Provinsi Banten angkanya mendekati nol, mengandung arti aspek REDD+ di Provinsi Banten mengarah pada kegiatan reforestasi, sehingga diusulkan perlunya menambahkan kategori masalah reforestasi belum optimal dengan komponen masalah terdiri dari :
-    Anggaran untuk kegiatan rehabilitasi lahan belum mendapatkan prioritas
-    Rendahnya realisasi anggaran kegiatan rehabilitasi lahan (APBN) karena adanya ketakutan dari para penanggung jawab kegiatan
-    Pembinaan / kelembagaan / kemitraan dalam rangka mendukung kegiatan rehabilitasi lahan yang berbasis bisnis belum berjalan karena belum terbentuknya iklim bisnis pengusahaan hutan rakyat dengan sistem penjanjian berjangka waktu lama.
-    Belum terbentuknya unit pengelolaan hutan lestari di luar kawasan hutan
4.         Terhadap kategori tenurial bermasalah, Provinsi Banten menambahkan komponen masalah masih banyaknya lahan tidur yang tidak dikelola optimal oleh pemiliknya.  Justifikasinya adalah tercermin dari masih tingginya luas lahan kritis non kawasan hutan di Provinsi Banten.  Sedangkan disisi lain terdapat petani penggarap yang mencapai 30-50%, tidak memiliki lahan sehingga mereka merambah kawasan hutan untuk melakukan kegiatan budidaya.  Diusulkan perlunya kebijakan yang bisa mengurangi lahan hak milik yang terlantar, diantaranya dengan pola bagi hasil dengan para petani yang tidak memiliki lahan.

TANGGAPAN  TERHADAP STRATEGI NASIONAL REDD+

1.         Tanggapan terhadap prasarat  :
-      Diperlukan Pendampingan untuk peningkatan capacity building
-      Kelembagaan Khusus REDD di Daerah
-      Perlibatan dan dukungan lembaga legislasif
2.         Tanggapan terhadap Reformasi sektor :
-      Diperlukan pemerataan pemanfaatan lahan dan mekanisme pemanfaatan lahan antara pemilik lahan dan petani penggarap dalam rangka kegiatan peningkatan penyerapan karbon.
3.         Tanggapan terhadap distribusi manfaat :
-      Insentif yang diperoleh dari pembayaran dari keberhasilan penurunan emisi sebaiknya digunakan untuk perbaikan lingkungan, mitigasi bencana dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-      Memastikan intensif yang diperoleh dapat dinikmati oleh daerah yang saat ini telah berhasil menurunkan emisi dan menjaga hutan dengan baik (emisinya kecil),  sehingga insentif bukan hanya terkonsentrasi pada pada daerah yang memiliki emisi besar, yang boleh jadi emisi tersebut disebabkan oleh pengelolaan hutan yang belum baik.
-      Insentif diberikan dalam distribusi yang berkeadilan antara daerah yang mampu menurunkan emisi dan daerah yang menaikkan stok karbon
-      Karena masyarakat sekitar kawasan hutan akan menanggung beban yang lebih berat dalam implemantasi REDD, maka harus ada kepastian bahwa manfaat yang diperoleh bisa dirasakan oleh masyarakat disekitar kawasan hutan.  Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang memihak masyarakat disekitar kawasan hutan dan kelembagaan pengelolaannya harus jelas.
-      Salah satu pola pemanfaatan yang dilakukan dapat mengambil banch mark program nasional yang sudah berjalan seperti PNPM.  Pendistribusian manfaat dapat diberikan pada lembaga masyarakat disekitar kawasan hutan dalam bentuk transper tunai yang akan digunakan untuk kegiatan ekonomi seperti pembangunan hutan rakyat.  Lembaga masyarakat yang dipilih dapat menggunakan lembaga masyarakat yang sudah ada seperti Lembaga Desa Masyarakat Hutan (LMDH) atau lembaga masyarakat baru yang dibentuk melalui kegiatan pendampingan yang kredibel.

REKOMENDASI

1.         Penurunan emisi 26 % atas kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan luar negeri merupakan komitmen nasional yang sudah disampaikan Presiden SBY pada Sidang G20 di Pittsburgh September 2009 dan COP 15 UNFCCC di Kopenhagen Desember 2009.  Komitmen tersebut memerlukan dukungan semua pihak termasuk pemerintah daerah dengan cara mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.  Provinsi Banten sebagai bagian dari struktur pemerintahan dan komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk mewujudkan komitmen tesebut.
2.     BAPPEDA Provinsi Banten sudah menyampaikan komitmen untuk menganggarkan kegiatan pembentukan POKJA daerah dan kegiatan kajian data teknis terkait REDD+ dalam APBD Tahun 2011.  Diperlukan tindak lanjut agar komitmen tersebut terealisasi pada tahun 2011.
3.         Dalam rangka desimenasi SRTANAS REDD+ di Provinsi Banten, diperlukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Provinsi Banten untuk membicarakan langkah tindak lanjut yang perlu diambil.  Penyelenggaraan rapat bisa dilakukan dengan mengundang pemerintah pusat yang terlibat dalam penyusunan STRANAS REDD+ seperti BAPPENAS dan Kementerian Kehutanan.
4.         Salah satu skema stategi REDD+ adalah peningkatan stock karbon. Apabila mekanisme melalui pembangunan hutan rakyat dimungkinkan dalam skema REDD+, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dapat menindaklanjutinya melalui kegiatan pembangunan hutan rakyat yang lebih terarah, salah satunya melalui inisiasi “Rehabilitasi Lahan Mandiri Berkelanjutan”
5.         Konsep “Rehabilitasi Lahan Mandiri Berkelanjutan” diajukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
-      Perlunya konsep kegiatan yang disusun dengan memperhatikan pemerataan kesejahteraan di pedesaan.  Justifikasinya adalah masih banyak lahan yang tidak dikelola dengan optimal oleh pemilik lahan yang tercermin dari data luas lahan kritis yang mencapai 117.913,29 ha.  Tetapi disisi lain terdapat paradok petani yang ingin melakukan kegiatan budidaya ternyata terbentur masalah lahan. Menurut data BAPPENAS Bila pada tahun 1973  jumlah petani penggarap tercatat sebanyak 3,2%, pada tahun 1980 jumlahnya meningkat menjadi 14,9%.  Sebuah contoh data mikro keadaan pemilikan lahan di Kabupaten Pandeglang menunjukan, misalnya  Di Desa Cipicung dan Desa Cimanuk jumlah petani penggarap yang tidak memiliki lahan mencapai 50-60%.
-      Perlunya konsep kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang mampu mengarahkan masyarakat agar mampu melakukan kegiatan rehabilitasi lahan secara mandiri, sehingga kegiatan rehabilitasi lahan tidak membebani anggaran pemerintah secara terus menerus.
-      Perlunya konsep rehabilitasi yang memperhitungkan manfaat ekonomi langsung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-      Perlunya konsep kegiatan rehbailitasi lahan yang bergulir secara berkelanjutan dan mampu meningkatkan luas lahan terehabilitasi dengan ekskalasi yang signifikan.
-      Pola yang memiliki kemiripan sudah digagas di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2011 dengan nama “Rehabilitasi Lahan Berbasis Bisnis”.
-      Rehabilitasi lahan dalam bentuk pembangunan hutan rakyat secara mandiri dan swadaya oleh masyarakat kemungkinan akan terus berkembang walaupun tanpa sentuhan pemerintah tapi dengan peningkatan yang tidak terlalu cepat.  Pemerintah tinggal memberi sentuhan dengan konsep kegiatan yang tepat, agar pembangunan hutan rakyat dapat berlari cepat sekaligus untuk menyelamatkan eksistensi pemerintah ditengah hingar-bingar bisnis pengusahaan rakyat.  Jangan sampai timbul keraguan terhadap peran pemerintah dalam percepatan pembangunan hutan rakyat.