Oleh : Irwan Setiawan, SHut, MSi.



Gejala perubahan iklim sudah menjadi perhatian serius semua kalangan baik pemerintah maupun masyarakat.  Pemerintah sendiri sudah menetapkannya sebagai prioritas pembangunan nasional sebagaimana dituangkan dalam agenda pembangunan dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.  Secara nasional pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi Indonesia, seperti disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pertemuan Iklim di Kopenhagen 17 Desember 2009 lalu sebesar 26% hingga 2020 atas kemampuan sendiri.  Bahkan jika ada bantuan internasional, tingkat penurunan emisi Indonesia ditargetkan bisa mencapai 41%.
 Terhadap target penurunan emisi sebesar 26 % tersebut, sektor kehutanan diberi tugas menurunkan  emisi sebesar 14 %. Melihat keterbatasan pemerintah, hampir tidak mungkin target tersebut dapat dicapai apabila hanya mengandalkan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah. Sehingga pencapaian target tersebut akan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan penurunan emisi.
Untuk memenuhi target penurunan emisi tersebut, Kementerian Kehutanan sudah meluncurkan program mitigasi sektor kehutanan untuk penyerapan CO2. Diantaranya dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan penanaman pohon seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) super kritis, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), HPH Restorasi Ekosistem dan Hutan Rakyat Kemitraan dengan industri perkayuan, pemberantasan illegal logging, pengendalian kebakaran, perambahan hutan dan pengurangan laju konversi hutan.
Untuk tahun 2010 pemerintah  meluncurkan program Penanaman 1 Miliar Pohon dengan motto “Satu Miliar Pohon Indonesia untuk Dunia” atau “One Billion Indonesian Trees for the World”. Strategi yang disusun Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa, sebanyak 300 juta bibit direncanakan berasal dari partisipasi para pihak  (swasta, BUMN, LSM, Pemda, lembaga donor), disamping penyediaan bibit lainnya melalui anggaran Kementerian Kehutanan tahun 2010 sebanyak 36 juta batang, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa 320 juta batang, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai 300 juta batang, serta Hutan Rakyat Kemitraan sebanyak 50 juta batang.
Pertanyaannya adalah, bagaimana caranya agar target partisipasi para pihak dalam menunjang penurunan emisi dapat tercapai?  Salah satu strategi peningkatan partisipasi para pihak tersebut, digagas melalui optimalisasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk kegiatan pelestarian lingkungan.  Bahkan presiden SBY pernah memberi arahan perlunya peran aktif dunia usaha untuk mendukung program menanam pohon dalam rangka meningkatkan penyerapan emisi karbon.
Penggunaan dana CSR untuk kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan sudah diamanatkan dalam beberapa peraturan, yang  disebut dengan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa Perseroan/BUMN/ penanam modal harus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.  Sehingga penggunaan dana CSR pada dasarnya bisa dilakukan untuk mendukung kegiatan sosial dan lingkungan dalam arti luas.
Jika melihat contoh kasus di Provinsi Banten, sebenarnya inisiatif para pihak sudah mulai bermunculan.  Terbukti dengan adanya beberapa perusahaan yang mengambil peran dalam kegiatan penanaman pohon dan kegiatan pelestarian lingkungan lainnya. Hanya saja kegiatan-kegiatan yang dilakukan belum terkoordinasi dengan baik dan belum memberikan pengaruh yang signifikan bagi peningkatan pelestarian lingkungan.  
Bagi yang kontra dengan konsep CSR, sering menganggap CSR sebagai tambahan beban bagi korporasi dan tidak sesuai dengan tujuan korporasi dalam mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya.  Tetapi bagi yang pro, lebih memandang CSR sebagai bagian penting dari strategi perusahaan mempertahankan eksistensinya.  Dari sudut ini, salah satu kepentingan perusahaan yang paling mudah dijelaskan adalah dengan menjadikan CSR sebagai ajang pembangunan brand image perusahaan.  Bahkan teori yang lebih jauh menyebutkan CSR dapat menjadi bagian dari strategi sustainability korporasi.
Sangat penting, agar potensi dana CSR dapat diukur, dilaporkan dan diverifikasi sesuai konsep MRV (Measurable Reportable Verifiable). Walaupun sifatnya masih terbatas, beberapa pemerintah daerah sudah melakukan pembentukan kelembagaan, agar dana CSR dapat lebih termonitor dan terkoordinasi dengan baik.  Pembentukan kelembagaan tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu sebagai leading sector yang kemudian ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Pembentukan kelembagaan bertujuan untuk membantu mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR, sehingga potensi dana CSR dapat digali dengan maksimal. Kelembagaan tersebut dipandang perlu sebagai wadah koordinasi yang dapat mengawal kegiatan penggalian dan pengelolaan dana CSR, sehingga semua potensi dapat dikumpulkan dan direalisasikan berdasarkan target waktu dan lokasi kegiatan yang sudah direncanakan dengan matang.   Pembentukan kelembagaan tersebut dapat menjadi langkah strategis agar peran serta para pihak dapat diwadahi dan dikoordinasikan dengan baik, dengan tujuan menjadikan kegiatan pelestarian lingkungan semakin masif dan memasyarakat.
Kelembagaan yang dibentuk dapat diarahkan menjadi trust fund pada tingkat lokal yang akan mengelola dana CSR  atau dana masyarakat lainnya dengan melibatkan lembaga pemerintah terkait, dunia usaha, pihak peduli lingkungan dan para penggiat pemberdayaan masyarakat.  Lembaga yang dibentuk dapat diarahkan menjadi organisasi mandiri dengan operasionalisasi yang dijalankan  secara profesional oleh kolaborasi para pihak.  Dalam hal ini pemerintah dapat memposisikan diri untuk lebih berperan dalam hal pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dana CSR sebagai dana publik. Diharapkan dengan strategi ini dapat mendorong lebih besar partisipasi para pihak dalam kegiatan pelestarian lingkungan.

Oleh : Irwan Setiawan, SHut. MSi.



Setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan yang memakan waktu yang panjang, revisi Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2007-2012, dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029, diharapkan dapat difinalisasi pada tahun 2010.  Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan adalah bahwa muatan yang terkandung selain harus mampu memberikan arah kebijakan pembangunan yang tepat dan fokus, sekaligus harus mampu memberikan inspirasi yang menantang tentang gambaran cita-cita yang akan dicapai dimasa depan. Diperlukan keseimbangan diantara keduanya, karena sebuah rencana pembangunan akan kehilangan geregetnya, kalau hanya mengambil indikator yang “aman-aman saja” sehingga gagal memberikan motivasi kepada pelaku pembangunan untuk bekerja lebih keras dalam mencapai target pembangunan.  Sebaliknya disisi lain sebuah rencana pembangunan dengan indikator yang bombastis, hanya akan menghasilkan angin surga tetapi tidak realistis untuk dicapai dan bisa menjadi bumerang dikemudian hari.
Ketika Provinsi Banten berdiri, iklim demokrasi dan kebebasan sudah dibuka lebar walaupun belum seutuhnya sehat.  Peraturan perundang-undangan juga sudah banyak tersedia, sehingga banyak acuan dan pilihan untuk bisa mewujudkan manajeman pemerintahan yang baik.  Walaupun ketinggalan start dibandingkan provinsi yang sudah lama terbentuk, tapi Provinsi Banten mempunyai keuntungan karena dapat mengambil best practice dari pengalaman provinsi lain. Dengan kondisi seperti ini, tidak salah kalau masyarakat Banten menuntut, agar tampilan Provinsi Banten di masa depan harus lebih baik dibandingkan dengan provinsi tetuanya. Untuk mewujudkannya diperlukan syarat mutlak, yaitu pelaku pembangunan di Provinsi Banten harus mampu merumuskan rencana pembangunan dengan tepat dan melaksanakannya dengan konsisten.
Ketiga dokumen rencana pembangunan yang saat ini sedang direvisi paling tidak harus bisa memberikan arahan bagaimana cara mewujudkan tugas pemerintah daerah seperti diamanatkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.  Adanya kejelasan siapa melakukan apa dan time frame untuk mewujudkannya.  Melihat posisi geografis Provinsi Banten yang berdekatan dengan ibu kota negara, terdapat peluang akses pasar yang dekat dan jumlah konsumen yang banyak untuk bisa dimanfaatkan dan diformulasikan dalam rencana yang konprehensif dari hulu sampai hilir. Untuk tujuan ini, pembangunan industri berbasis komunitas dan pengembangan komoditas berbasis kawasan dapat menjadi pilihan yang masuk akal untuk diusung. Sejalan dengan peningkatan laju ekonomi, kebijakan untuk menjaga agar manfaat ekonomi terdistribusi secara berkeadilan, menjadi bagian yang tidak boleh terpisahkan termuat dalam dokumen rencana pembangunan.
Wilayah provinsi, selain sebagai kesatuan administrasi pemerintahan, dapat diartikan juga sebagai sebuah kesatuan identitas budaya. Jika membandingkan dengan provinsi tetangga seperti Jawa Barat yang telah berhasil mendefinisikan identitas budayanya dalam balutan Budaya Parahiangan, atau DKI Jakarta dengan identitas Budaya Betawi, maka identitas budaya Provinsi Banten juga perlu didefinisikan dalam sebuah ikon budaya yang mampu merangkum keragaman budaya masyarakat Banten dan menjadi unsur pembangun karakter masyarakat Banten.  Perjalanan bangsa-bangsa besar telah membuktikan bahwa karakter budaya merupakan pilar penting yang menentukan kemajuan sebuah suku bangsa.  Atas pertimbangan tersebut, maka sebuah dokumen rencana pembangunan tidak boleh melupakan perlunya pembangunan karakter budaya, sebagai aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Dalam hal pengelolaan lingkungan, kesalahan yang pernah terjadi di provinsi yang sudah lama berdiri, seharusnya tidak perlu terjadi di Provinsi Banten.  Seperti DKI Jakarta yang harus melakukan penggusuran demi mencapai target proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), atau kejadian tanah longsor yang merenggut banyak korban di Jawa Barat dan bencana banjir yang banyak terjadi dimana-mana. Pelajaran berharga yang bisa diambil adalah bahwa rencana tata ruang ikut menentukan masa depan wilayah agar tidak dihadapkan pada kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkepanjangan.  Oleh karena itu pengaturan dan pengendalian tata ruang yang konsisten, sudah tidak bisa ditawar lagi sebelum Provinsi Banten berkembang semakin padat dan sebelum banyak timbul masalah akibat terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan. Maka menjadi domain dokumen rencana pembangunan, untuk mewadahi cita-cita terciptanya kelestarian dan keseimbangan lingkungan tersebut. Salah satu fokus strategis yang perlu diwujudkan adalah peningkatan proporsi kawasan lindung menjadi 30 % seperti diamanatkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Untuk tujuan tersebut, dapat diambil langkah nyata melalui penerbitan perda pengelolaan kawasan lindung provinsi dan pembangunan kawasan lindung khusus tertentu seperti Kawasan Akarsari.
Akhirnya, sebaik apapun sebuah dokumen perencanaan, tidak akan menghasilkan apa-apa tanpa adanya pelaksanaan yang konsisten dan jujur. Sebagai bagian dari masyarakat, sepertinya tidak berlebihan kalau kita berharap revisi 3 dokumen rencana pembangunan Provinsi Banten menghasilkan dokumen perencanaan yang bisa mengantarkan Provinsi Banten menjadi provinsi yang mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya secara berkeadilan. Sebuah dokumen perencanaan yang mampu mewujudkan sesuatu yang bisa menjadi kebanggaan masyarakat Banten tetapi tidak melupakan hal-hal mendesak yang harus segera diselesaikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Semoga…

Oleh : Irwan Setiawan, SHut, MSi.

Pada Bulan April 2010, hampir serentak semua provinsi menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi.  Musrenbang Provinsi dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar pemangku kepentingan pembangunan, antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan dan antar susunan pemerintahan.
Satu hal yang menarik dalam pelaksanaan musrenbang provinsi tahun 2010 adalah terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.  Peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai penegasan tugas dan wewenang gubernur dan sebagai upaya memperbaiki tata hubungan antara gubenur dengan bupati/walikota yang selama ini dianggap banyak pihak belum mampu menghadirkan tata pemerintahan yang efektif.  Kritik tentang belum sinkronnya pembagian peran antara provinsi dan kabupaten/kota sering muncul kepermukaan, yang mengindikasikan belum adanya keterpaduan hubungan antar tingkatan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara.
Harapan dari penerbitan PP Nomor 10 tahun 2010, adalah semakin maksimalnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mampu mengkoordinasi  bupati dan walikota dalam merealisasikan kebijakan dan target pembangunan. Diakui, selama ini hubungan bupati/walikota dengan gubernur cenderung belum menghasilkan hubungan koordinasi yang optimal. Salah satu indikatornya adalah, banyak bupati/walikota yang tidak memenuhi undangan gubernur untuk menghadiri rapat koordinasi. Akibatnya, koordinasi kebijakan pembangunan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota atau antara pemerintah kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya tidak bisa dilakukan secara optimal. Kurang sinkronnya koordinasi kebijakan, berakibat pada tidak maksimalnya capaian kinerja pembangunan.
Musrenbang provinsi merupakan forum koordinasi perencanaan pembangunan tingkat provinsi untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menitikberatkan pada sinkronisasi rencana pembangunan dalam pencapaian tujuan pembangunan.  RKPD tersebut merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Musrenbang provinsi tersebut, merupakan forum untuk merumuskan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya dan sepakati sebagi landasan berpijak para pelaku pembangunan.
Melalui forum musrenbang provinsi, para pihak diharapkan dapat merumuskan  target kinerja pembangunan tingkat provinsi dan mekanisme pencapaiannya.  Pencapaian target tersebut pada dasarnya merupakan resultante dari seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan para pelaku pembangunan baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.  Berdasarkan mandat PP Nomor 10 Tahun 2010, banyak pihak berharap pemerintah provinsi dapat mengkoordinasikan sumber daya yang ada di wilayahnya agar dapat berdaya guna secara optimal untuk digunakan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Dengan adanya koordinasi yang baik antara gubernur dengan para bupati dan walikota, program pembangunan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan antara kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya bisa disinergikan dengan baik, sehingga memberikan hasil yang maksimal.
Berdasarkan mandat PP Nomor 10 Tahun 2010, gubernur diberi wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji.  Kewenangan yang dimiliki gubernur tersebut diharapkan dapat menggerakan birokrasi di kabupaten/kota agar bekerja sesuai dengan koridor yang telah disepakati para pihak.  Gubernur dapat melakukan evaluasi apakah koridor kebijakan yang sudah disepakati sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaannya. 
Kenyataan saat ini menunjukan bahwa hanya ada dua hal yang ditakuti birokrasi, yaitu apabila ada keterkaitan anggaran dan ada keterkaitan jabatan.  Dalam hal keterkaitan jabatan PP Nomor 10 Tahun 2010 menyebutkan bahwa gubernur memiliki wewenang menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun wacana  gubernur bisa memecat bupati dan wali kota terus mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan, tetapi paling tidak dengan kewenangan kontrol gubernur yang lebih luas, peran gubernur sebagai unsur perekat NKRI dan kontrol pelaksanaan pembangunan dapat dijalankan lebih maksimal.
Dampak positif yang ditunggu masyarakat dari penerbitan PP Nomor 10 tahun 2010 adalah, dengan penegasan kewenangan yang ada di tangan gubernur, diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas otonomi daerah kabupaten/kota. Walaupun disisi lain muncul kekhawatiran, bahwa kewenangan tersebut dapat mengurangi kewenangan bupati/walikota atau menimbulkan efek negatif kekuasaan yang berlebihan yang justru dapat mengganggu penerapan otonomi daerah.
Karena PP ini baru mulai diterapkan kita belum bisa memastikan apakah PP ini mampu memaksimalkan peran gubernur dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan.  Pelaksanaan musrenbang tingkat provinsi pada tahun ini dapat menjadi indikator apakah mandat yang diberikan PP ini dapat diimplementasikan secara maksimal oleh para pihak dalam menyusun rencana pembangunan tingkat provinsi dan mampu menjawab pesimisme, bahwa penerbitan peraturan yang baru hanya sekedar memperbanyak jumlah peraturan saja.
Musrenbang provinsi yang diselenggarakan pada tahun 2010 merupakan musrenbang provinsi pertama sejak terbitnya peraturan pemerintah yang dianggap banyak kalangan dapat menjadikan gubernur semakin ”bergigi dan bergizi”.  Dengan dukungan kewenangan yang dimiliki gubernur, diharapkan musrenbang provinsi tahun ini dapat menghasilkan output yang ”bergigi” dan dapat mengarahkan semua pelaku pembangunan untuk bersama-sama menyatukan visi yang akan dicapai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. ....Semoga....