Tulisan ini tidak diberi judul berdirinya UPZ Baznas Pemprov Banten.  Karena walaupun UPZ Baznas Pemprov Banten lahir pada tanggal 29 Mei 2019 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor 247/SK UPZ/BAZNAS-BTN/V/ 2019,  Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemprov Banten sebenarnya sudah berdiri lama di masing-masing OPD dan sudah mengumpulkan zakat serta melakukan tugas pembantuan pendistribusian zakat jauh sebelum terbentuknya UPZ Baznas Pemprov Banten. 
Jadi, urusan pengelolaan perzakatan di bawah Baznas Provinsi Banten bukanlah hal baru di lingkungan ASN Pemprov Banten.  Tapi memang saat itu belum menjadi perhatian banyak pihak, UPZ belum menjadi “gadis cantik” yang dipinang berbagai kalangan. 
Lalu, bagaimana ceritanya UPZ tiba-tiba melejit menjadi perhatian banyak pihak. Dari mulai masyarakat biasa menanyakan keberadaan UPZ Baznas Pemprov Banten sampai dengan para tokoh dan pejabat bertanya, mengajak audiensi, dan berkirim surat serta menyampaikan proposal. 
Diawali dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 451/1567-Kesra/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Pendapatan ASN Pemerintah Provinsi Banten dari Tunjangan Kinerja, maka semakin menguat pemikiran bahwa Provinsi Banten dengan Visi Akhlakul Karimah pada RPJMD, dan Visi Iman Taqwa pada RPJPD serta Lambang Iman Taqwa pada logo/lambang daerah, maka konsekuensinya ada amanat menghidupkan semangat religius dalam kehidupan masyarakat maupun pemerintahanannya, termasuk zakat bisa menjadi salah satu aspeknya. 
Dimensi sosial
Mengapa zakat menjadi penting untuk disandingkan dengan visi pembangunan daerah tadi?  Karena dibanding ibadah lain seperti salat, puasa, haji yang bersifat lebih personal, zakat mempunyai dimensi sosial yang lebih kental.  Ada misi perlindungan sosial di dalamnya, ada program penanggulangan kemiskinan yang tekait langsung pada mustahik fakir miskin dan aspek sosial lainnya bagi kaum lemah yang menjadikan zakat mempunyai kedekatan langsung dengan visi kemandirian dan kesejahteraaan sesuai Visi RPJMD Provinsi Banten 2017-2022.
Sebelumnya, UPZ-UPZ sebagai unit pengumpul zakat memang sudah terbentuk di setiap OPD. Tetapi semangat pengumpulan zakatnya serta program pendistribusiannya belum mencerminkan semangat yang tinggi seperti diamanatkan RPJMD, RPJPD, dan logo daerah. 
Hal ini bisa terlihat dari jumlah pengumpulan zakat yang masih kecil dan belum disiplin dengan baik serta program pendistribusiannya baru menyentuh mustahik-mustahik terdekat lingkungan OPD saja. 
Padahal masih banyak masyarakat mustahik yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten belum tersentuh pembagian rezeki, yang ada dititipkan pada penghasilan gaji dan tunjangan ASN  Pemprov Banten.  Bahkan mungkin juga ada rezeki delapan golongan asnaf penerima zakat (fakir, miskin, amilin, muallaf, riqab, gharimin,  fi sabilillah, dan Ibnu sabil) yang mungkin juga dititipkan dalam paket-paket pekerjaan APBD atau mungkin dalam honor-honor anggota DPRD, komisioner lembaga atau pejabat lainnya. 
Kadang kita sering lupa bahwa kaidah dari titipan adalah sesuatu yang harus disampaikan pada yang berhak.
Melihat  jumlah gaji tunjangan pegawai yang cukup besar dalam alokasi APBD Provinsi Banten dan mungkin banyak yang sudah mencapai nishab menggunakan perhitungan zakat pendapatan, tidak heran jika ada suara yang mempertanyakan, di mana tanggung jawab sosialnya, jika mengeluarkan zakat pendapatan yang hanya 2,5 % saja, kok belum bisa benar-benar terkumpul dengan disiplin dan disalurkan dengan baik? 
Atas pertimbangan-pertimbangan dan keresahan tersebut, di bawah arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta petunjuk dari Pejabat Sekda serta Asda Pemerintahan dan Kesra waktu itu, dipimpin Kepala Biro Kesra, mulai digelarlah rapat-rapat dengan seluruh OPD untuk menjaring aspirasi para mustahik dan mencari formula yang paling cocok agar semangat zakat semakin tumbuh dan berkembang dalam keseharian ASN Pemprov Banten. 
Setelah melalui beberapa rapat di Ruang Rapat Setda Provinsi Banten, mulai terjalin kesepakatan yang mengerucut ke arah penerapan payroll system pengumpulan zakat dan penyatuan UPZ dengan tujuan agar terjalin program pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih terkoordinasi.
Tapi seperti halnya memulai sesuatu yang baru, kekhawatiran selalu saja muncul untuk memulai pada saat itu. Salah satunya adalah kekhawatiran adanya penolakan dari para muzaki ASN Pemprov Banten yang merasa sudah berzakat di tempat lain, serta kemungkinan tidak setujunya para pengurus UPZ di setiap OPD yang akan dinonaktifkan.
Diskusi panjang terus berjalan. Suara yang meminta ditundanya penyatuan satu UPZ dan penerapan payroll system juga terus dibahas dengan para pimpinan Baznas Provinsi Banten berdasarkan aturan hukum Syariah dan hukum positif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 
Akhirnya satu hari sebelum pensiun, Pejabat Sekretaris Daerah pada waktu ini atas nama Gubernur Banten menandatangani surat usulan pendirian UPZ Pemerintah Provinsi Banten yang disampaikan kepada Baznas Provinsi Banten, dan beberapa hari kemudian, diiringi berkah Ramadan, ÜPZ Pemerintah Provinsi Banten pun disetujui oleh Baznas yang sekaligus menonaktifkan UPZ-UPZ yang berada di setiap OPD. 
Jadi, berdirinya UPZ Baznas Pemprov Banten juga disumbang oleh kerelaan para pengurus UPZ di setiap OPD dinonaktifkan untuk suatu tujuan yang lebih besar lagi.  Salut untuk para pejuang-pejuang zakat di setiap OPD.
Setelah UPZ Baznas Pemprov Banten menjadi satu, UPZ Baznas Pemprov Banten tetap dibantu oleh para pejuang-pejuang zakat dari semua OPD, sebagai perwakilan OPD yang tergabung di dalam kepengurusan UPZ Baznas Pemprov Banten.
Setelah penyatuan UPZ, dalam umurnya yang belum mencapai satu tahun, UPZ Baznas Provinsi Banten, alhamdulillah mampu menjalankan misi pertamanya dengan baik, yaitu sudah mampu melakukan lompatan pengumpulan zakat yang signifikan. 
Dalam kurun waktu tujuh bulan, pada tahun 2019  terkumpul zakat dari ASN Pemprov Banten senilai Rp 10,9 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 123 % dari tahun 2018 yang hanya Rp 4,8 miliar (satu tahun jika pengumpulan seluruh UPZ OPD dijumlahkan), atau jika dibandingkan apel to apel berdasarkan rata-rata perbulannya, meningkat dari tadinya  Rp 405,9 juta/bulan menjadi  Rp 1,5 Milyar/bulan atau terjadi peningkatan hampir 3 kali lipat (283 %) per bulannya. 
Jumlah inilah yang menjadikan UPZ semakin seksi, karena dana zakat yang tadinya terpisah-pisah di setiap UPZ OPD, sekarang berkumpul di satu UPZ dan jumlahnya semakin meningkat sehingga menjadi kelihatan besar dan tak heran jika menjadi perhatian banyak pihak.
Selain mendapat kewenangan pengumpulan zakat, UPZ Baznas Pemprov Banten juga mendapat tugas Pembantuan Pendistribusian dari Baznas Provinsi Banten. 
Dengan meningkatnya jumlah zakat yang dikumpulkan, tentu tugas pembantuan pendistribusian dari BAZNAS pun akan semakin besar.  Sehingga misi selanjutnya UPZ Baznas Pemprov Banten untuk dapat membuat program distribusi zakat yang lebih terkoordinasi dan mampu menjangkau wilayah yang luas di seluruh Provinsi Banten, Insya Allah dapat ditunaikan sesuai amanat pendiriannya.
Pada tahun 2019 UPZ Baznas Pemprov Banten sudah bisa menyalurkan zakat untuk guru ngaji, panti asuhan, yatim piatu, bea siswa SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi, pemberdayaan budidaya pertanian bagi pesantren dan masyarkat, bantuan rumah tidak layak huni, bantuan sarana masjid, musala, bantuan pengobatan, santunan untuk OB, tenaga kebersihan dan beberapa kegiatan lainnya.
Namun satu hal yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai dengan pendirian satu UPZ, dengan besarnya UPZ, jangan sampai menjadi gemuk, dan banyak lemak birokratis yang menyebabkannya sulit bergerak.  Karena sesuai kaidahnya dana zakat adalah bersifat quick response yang harus segera disampaikan kepada mustahik tidak boleh ditunda lama.
Besarnya UPZ harus tetap mampu bergerak cepat dan tentu saja kecepatan itu tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan. 
Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang berhasil diformulasikan ke dalam hukum positif berupa Undang-undang, sesuatu yang patut disyukuri bersama dengan benar-benar mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Alangkah disayangkan jika hukum Islam yang sudah bersanding dengan hukum negara ini, kalau tidak berhasil dimaksimalkan penerapannya akibat tidak adanya pemahaman, semangat dan tanggung jawab para pihak di lapangan. 
Semoga aspek zakat ini dapat menjadi salah satu penerang kebangkitan umat yang kuat di Bumi Banten dan lebih luas lagi semoga kebangkitan zakat menjadi mercusuar sinar peradaban Islam yang rahmatan lil Alamin  di Indonesia.  Aamiin.

0 komentar:

Posting Komentar