Oleh : Irwan Setiawan, SHut, MSi.



Gejala perubahan iklim sudah menjadi perhatian serius semua kalangan baik pemerintah maupun masyarakat.  Pemerintah sendiri sudah menetapkannya sebagai prioritas pembangunan nasional sebagaimana dituangkan dalam agenda pembangunan dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.  Secara nasional pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi Indonesia, seperti disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pertemuan Iklim di Kopenhagen 17 Desember 2009 lalu sebesar 26% hingga 2020 atas kemampuan sendiri.  Bahkan jika ada bantuan internasional, tingkat penurunan emisi Indonesia ditargetkan bisa mencapai 41%.
 Terhadap target penurunan emisi sebesar 26 % tersebut, sektor kehutanan diberi tugas menurunkan  emisi sebesar 14 %. Melihat keterbatasan pemerintah, hampir tidak mungkin target tersebut dapat dicapai apabila hanya mengandalkan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah. Sehingga pencapaian target tersebut akan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan penurunan emisi.
Untuk memenuhi target penurunan emisi tersebut, Kementerian Kehutanan sudah meluncurkan program mitigasi sektor kehutanan untuk penyerapan CO2. Diantaranya dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan penanaman pohon seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) super kritis, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), HPH Restorasi Ekosistem dan Hutan Rakyat Kemitraan dengan industri perkayuan, pemberantasan illegal logging, pengendalian kebakaran, perambahan hutan dan pengurangan laju konversi hutan.
Untuk tahun 2010 pemerintah  meluncurkan program Penanaman 1 Miliar Pohon dengan motto “Satu Miliar Pohon Indonesia untuk Dunia” atau “One Billion Indonesian Trees for the World”. Strategi yang disusun Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa, sebanyak 300 juta bibit direncanakan berasal dari partisipasi para pihak  (swasta, BUMN, LSM, Pemda, lembaga donor), disamping penyediaan bibit lainnya melalui anggaran Kementerian Kehutanan tahun 2010 sebanyak 36 juta batang, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa 320 juta batang, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai 300 juta batang, serta Hutan Rakyat Kemitraan sebanyak 50 juta batang.
Pertanyaannya adalah, bagaimana caranya agar target partisipasi para pihak dalam menunjang penurunan emisi dapat tercapai?  Salah satu strategi peningkatan partisipasi para pihak tersebut, digagas melalui optimalisasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk kegiatan pelestarian lingkungan.  Bahkan presiden SBY pernah memberi arahan perlunya peran aktif dunia usaha untuk mendukung program menanam pohon dalam rangka meningkatkan penyerapan emisi karbon.
Penggunaan dana CSR untuk kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan sudah diamanatkan dalam beberapa peraturan, yang  disebut dengan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa Perseroan/BUMN/ penanam modal harus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.  Sehingga penggunaan dana CSR pada dasarnya bisa dilakukan untuk mendukung kegiatan sosial dan lingkungan dalam arti luas.
Jika melihat contoh kasus di Provinsi Banten, sebenarnya inisiatif para pihak sudah mulai bermunculan.  Terbukti dengan adanya beberapa perusahaan yang mengambil peran dalam kegiatan penanaman pohon dan kegiatan pelestarian lingkungan lainnya. Hanya saja kegiatan-kegiatan yang dilakukan belum terkoordinasi dengan baik dan belum memberikan pengaruh yang signifikan bagi peningkatan pelestarian lingkungan.  
Bagi yang kontra dengan konsep CSR, sering menganggap CSR sebagai tambahan beban bagi korporasi dan tidak sesuai dengan tujuan korporasi dalam mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya.  Tetapi bagi yang pro, lebih memandang CSR sebagai bagian penting dari strategi perusahaan mempertahankan eksistensinya.  Dari sudut ini, salah satu kepentingan perusahaan yang paling mudah dijelaskan adalah dengan menjadikan CSR sebagai ajang pembangunan brand image perusahaan.  Bahkan teori yang lebih jauh menyebutkan CSR dapat menjadi bagian dari strategi sustainability korporasi.
Sangat penting, agar potensi dana CSR dapat diukur, dilaporkan dan diverifikasi sesuai konsep MRV (Measurable Reportable Verifiable). Walaupun sifatnya masih terbatas, beberapa pemerintah daerah sudah melakukan pembentukan kelembagaan, agar dana CSR dapat lebih termonitor dan terkoordinasi dengan baik.  Pembentukan kelembagaan tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu sebagai leading sector yang kemudian ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Pembentukan kelembagaan bertujuan untuk membantu mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR, sehingga potensi dana CSR dapat digali dengan maksimal. Kelembagaan tersebut dipandang perlu sebagai wadah koordinasi yang dapat mengawal kegiatan penggalian dan pengelolaan dana CSR, sehingga semua potensi dapat dikumpulkan dan direalisasikan berdasarkan target waktu dan lokasi kegiatan yang sudah direncanakan dengan matang.   Pembentukan kelembagaan tersebut dapat menjadi langkah strategis agar peran serta para pihak dapat diwadahi dan dikoordinasikan dengan baik, dengan tujuan menjadikan kegiatan pelestarian lingkungan semakin masif dan memasyarakat.
Kelembagaan yang dibentuk dapat diarahkan menjadi trust fund pada tingkat lokal yang akan mengelola dana CSR  atau dana masyarakat lainnya dengan melibatkan lembaga pemerintah terkait, dunia usaha, pihak peduli lingkungan dan para penggiat pemberdayaan masyarakat.  Lembaga yang dibentuk dapat diarahkan menjadi organisasi mandiri dengan operasionalisasi yang dijalankan  secara profesional oleh kolaborasi para pihak.  Dalam hal ini pemerintah dapat memposisikan diri untuk lebih berperan dalam hal pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dana CSR sebagai dana publik. Diharapkan dengan strategi ini dapat mendorong lebih besar partisipasi para pihak dalam kegiatan pelestarian lingkungan.

0 komentar:

Posting Komentar