Oleh : Irwan Setiawan, SHut, MSi.

Pada Bulan April 2010, hampir serentak semua provinsi menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi.  Musrenbang Provinsi dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar pemangku kepentingan pembangunan, antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan dan antar susunan pemerintahan.
Satu hal yang menarik dalam pelaksanaan musrenbang provinsi tahun 2010 adalah terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.  Peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai penegasan tugas dan wewenang gubernur dan sebagai upaya memperbaiki tata hubungan antara gubenur dengan bupati/walikota yang selama ini dianggap banyak pihak belum mampu menghadirkan tata pemerintahan yang efektif.  Kritik tentang belum sinkronnya pembagian peran antara provinsi dan kabupaten/kota sering muncul kepermukaan, yang mengindikasikan belum adanya keterpaduan hubungan antar tingkatan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara.
Harapan dari penerbitan PP Nomor 10 tahun 2010, adalah semakin maksimalnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mampu mengkoordinasi  bupati dan walikota dalam merealisasikan kebijakan dan target pembangunan. Diakui, selama ini hubungan bupati/walikota dengan gubernur cenderung belum menghasilkan hubungan koordinasi yang optimal. Salah satu indikatornya adalah, banyak bupati/walikota yang tidak memenuhi undangan gubernur untuk menghadiri rapat koordinasi. Akibatnya, koordinasi kebijakan pembangunan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota atau antara pemerintah kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya tidak bisa dilakukan secara optimal. Kurang sinkronnya koordinasi kebijakan, berakibat pada tidak maksimalnya capaian kinerja pembangunan.
Musrenbang provinsi merupakan forum koordinasi perencanaan pembangunan tingkat provinsi untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menitikberatkan pada sinkronisasi rencana pembangunan dalam pencapaian tujuan pembangunan.  RKPD tersebut merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Musrenbang provinsi tersebut, merupakan forum untuk merumuskan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya dan sepakati sebagi landasan berpijak para pelaku pembangunan.
Melalui forum musrenbang provinsi, para pihak diharapkan dapat merumuskan  target kinerja pembangunan tingkat provinsi dan mekanisme pencapaiannya.  Pencapaian target tersebut pada dasarnya merupakan resultante dari seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan para pelaku pembangunan baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.  Berdasarkan mandat PP Nomor 10 Tahun 2010, banyak pihak berharap pemerintah provinsi dapat mengkoordinasikan sumber daya yang ada di wilayahnya agar dapat berdaya guna secara optimal untuk digunakan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Dengan adanya koordinasi yang baik antara gubernur dengan para bupati dan walikota, program pembangunan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan antara kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya bisa disinergikan dengan baik, sehingga memberikan hasil yang maksimal.
Berdasarkan mandat PP Nomor 10 Tahun 2010, gubernur diberi wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji.  Kewenangan yang dimiliki gubernur tersebut diharapkan dapat menggerakan birokrasi di kabupaten/kota agar bekerja sesuai dengan koridor yang telah disepakati para pihak.  Gubernur dapat melakukan evaluasi apakah koridor kebijakan yang sudah disepakati sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaannya. 
Kenyataan saat ini menunjukan bahwa hanya ada dua hal yang ditakuti birokrasi, yaitu apabila ada keterkaitan anggaran dan ada keterkaitan jabatan.  Dalam hal keterkaitan jabatan PP Nomor 10 Tahun 2010 menyebutkan bahwa gubernur memiliki wewenang menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun wacana  gubernur bisa memecat bupati dan wali kota terus mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan, tetapi paling tidak dengan kewenangan kontrol gubernur yang lebih luas, peran gubernur sebagai unsur perekat NKRI dan kontrol pelaksanaan pembangunan dapat dijalankan lebih maksimal.
Dampak positif yang ditunggu masyarakat dari penerbitan PP Nomor 10 tahun 2010 adalah, dengan penegasan kewenangan yang ada di tangan gubernur, diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas otonomi daerah kabupaten/kota. Walaupun disisi lain muncul kekhawatiran, bahwa kewenangan tersebut dapat mengurangi kewenangan bupati/walikota atau menimbulkan efek negatif kekuasaan yang berlebihan yang justru dapat mengganggu penerapan otonomi daerah.
Karena PP ini baru mulai diterapkan kita belum bisa memastikan apakah PP ini mampu memaksimalkan peran gubernur dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan.  Pelaksanaan musrenbang tingkat provinsi pada tahun ini dapat menjadi indikator apakah mandat yang diberikan PP ini dapat diimplementasikan secara maksimal oleh para pihak dalam menyusun rencana pembangunan tingkat provinsi dan mampu menjawab pesimisme, bahwa penerbitan peraturan yang baru hanya sekedar memperbanyak jumlah peraturan saja.
Musrenbang provinsi yang diselenggarakan pada tahun 2010 merupakan musrenbang provinsi pertama sejak terbitnya peraturan pemerintah yang dianggap banyak kalangan dapat menjadikan gubernur semakin ”bergigi dan bergizi”.  Dengan dukungan kewenangan yang dimiliki gubernur, diharapkan musrenbang provinsi tahun ini dapat menghasilkan output yang ”bergigi” dan dapat mengarahkan semua pelaku pembangunan untuk bersama-sama menyatukan visi yang akan dicapai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. ....Semoga....

0 komentar:

Posting Komentar